Breaking News

Tugas Dan Wewenang Mpr Setelah Amandemen Uud 1945 Kecuali

Tugas dan Wewenang MPR Setelah Amandemen UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat luas, termasuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), memilih, melantik, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR hanya memiliki kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Selain itu, tugas dan wewenang MPR juga mengalami penyederhanaan.

Berikut adalah tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945:

Tugas

  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Tugas ini merupakan tugas yang paling utama dan penting bagi MPR. MPR berkewajiban untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilihan umum.

  • Menetapkan Undang-Undang Dasar.

Tugas ini merupakan tugas yang sangat penting bagi MPR. MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Perubahan Undang-Undang Dasar dapat dilakukan oleh MPR jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Wewenang

  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Wewenang ini hanya dapat dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

  • Meminta DPR untuk mengadakan mosi tidak percaya kepada Presiden.

Wewenang ini dapat dilakukan jika MPR menilai bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar atau tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden.

  • Meminta DPR untuk mengadakan sidang istimewa untuk membahas dan memutuskan usul MPR.

Wewenang ini dapat dilakukan jika MPR ingin membahas dan memutuskan suatu masalah yang penting dan mendesak.

Selain tugas dan wewenang yang disebutkan di atas, MPR juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan

Pada dasarnya, tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 masih tetap berorientasi pada kedaulatan rakyat. MPR memiliki tugas dan wewenang untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, menetapkan Undang-Undang Dasar, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Namun, terdapat beberapa perbedaan antara tugas dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Perbedaan tersebut antara lain:

  • Kedudukan MPR

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR hanya memiliki kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

  • Tugas dan wewenang MPR

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat luas, termasuk menetapkan GBHN, memilih, melantik, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, setelah amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR mengalami penyederhanaan. MPR hanya memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat, yaitu melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, menetapkan Undang-Undang Dasar, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

  • Proses perubahan UUD 1945

Sebelum amandemen UUD 1945, proses perubahan UUD 1945 dapat dilakukan oleh MPR tanpa melalui DPR. Namun, setelah amandemen UUD 1945, proses perubahan UUD 1945 harus melalui DPR.

Kesimpulan

Tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 mengalami penyederhanaan. MPR hanya memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat, yaitu melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, menetapkan Undang-Undang Dasar, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *