Breaking News

Tugas Dprd Kota

Tugas DPRD Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Tugas dan wewenang DPRD kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Secara umum, tugas dan wewenang DPRD kota adalah sebagai berikut:

  • Legislasi

Tugas legislasi DPRD kota adalah membentuk peraturan daerah (Perda) bersama-sama dengan kepala daerah. Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dan kepala daerah untuk mengatur kepentingan daerah dan masyarakat setempat.

  • Anggaran

Tugas anggaran DPRD kota adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

  • Pengawasan

Tugas pengawasan DPRD kota adalah mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD. Pengawasan dilakukan oleh DPRD melalui rapat kerja, kunjungan kerja, dan alat kelengkapan DPRD lainnya.

Selain tugas dan wewenang di atas, DPRD kota juga memiliki tugas dan wewenang lain, yaitu:

  • Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan

  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada kepala daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah

  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh kepala daerah

  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah

  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berwenang untuk:

  • Meminta keterangan kepada kepala daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat

  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan

  • Meminta bantuan dari aparat penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya

DPRD kota merupakan lembaga yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD berperan sebagai wakil rakyat dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. DPRD juga berperan dalam membentuk peraturan daerah yang mengatur kepentingan daerah dan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *