Tugas MPR dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah dua lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menjalankan kekuasaan legislatif. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan dan bekerja sama dalam rangka menjalankan fungsi legislatif.
Tugas MPR
Tugas MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yaitu:
- Menetapkan Undang-Undang Dasar
Tugas ini merupakan tugas pokok MPR yang telah ada sejak awal kemerdekaan. Sebelum amandemen UUD 1945, MPR juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, kewenangan ini dihapuskan dalam amandemen keempat UUD 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
Tugas ini juga telah ada sejak awal kemerdekaan. Namun, setelah amandemen keempat UUD 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Merubah Undang-Undang Dasar
Tugas ini juga telah ada sejak awal kemerdekaan. Namun, setelah amandemen keempat UUD 1945, MPR tidak lagi dapat mengubah UUD secara sepihak. Perubahan UUD hanya dapat dilakukan melalui mekanisme sidang istimewa MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR.
- Mengkaji dan menanggapi laporan pertanggungjawaban Presiden
Tugas ini merupakan tugas baru MPR yang diberikan dalam amandemen keempat UUD 1945. Tugas ini bertujuan untuk memberikan kontrol terhadap kinerja Presiden.
Tugas DPR
Tugas DPR diatur dalam Pasal 20 UUD 1945, yaitu:
- Membuat undang-undang
Tugas ini merupakan tugas pokok DPR yang telah ada sejak awal kemerdekaan. DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang yang diperlukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain
Tugas ini merupakan tugas baru DPR yang diberikan dalam amandemen keempat UUD 1945. Tugas ini bertujuan untuk memberikan kontrol terhadap kebijakan luar negeri Indonesia.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk mengangkat duta besar, menerima duta besar dari negara lain, dan memberhentikan duta besar
Tugas ini merupakan tugas baru DPR yang diberikan dalam amandemen keempat UUD 1945. Tugas ini bertujuan untuk memberikan kontrol terhadap kebijakan luar negeri Indonesia.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
Tugas ini merupakan tugas baru DPR yang diberikan dalam amandemen keempat UUD 1945. Tugas ini bertujuan untuk memberikan kontrol terhadap kinerja Komisi Yudisial.
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Tugas ini merupakan tugas baru DPR yang diberikan dalam amandemen keempat UUD 1945. Tugas ini bertujuan untuk memberikan kontrol terhadap kinerja Badan Pemeriksa Keuangan.
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
Tugas ini merupakan tugas pokok DPR yang telah ada sejak awal kemerdekaan. DPR memiliki kewenangan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
- Menyerap aspirasi rakyat dan menindaklanjutinya
Tugas ini merupakan tugas baru DPR yang diberikan dalam amandemen keempat UUD 1945. Tugas ini bertujuan untuk menjaga agar kebijakan pemerintah tetap sesuai dengan aspirasi rakyat.
Kesimpulan
MPR dan DPR merupakan dua lembaga negara yang penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan dan bekerja sama dalam rangka menjalankan fungsi legislatif.
MPR memiliki tugas pokok untuk menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan merubah Undang-Undang Dasar. DPR memiliki tugas pokok untuk membuat undang-undang, memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain, memberikan persetujuan kepada Presiden untuk mengangkat duta besar, menerima duta besar dari negara lain, dan memberhentikan duta besar, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial, memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan menyerap aspirasi rakyat dan menindaklanjutinya.