Breaking News

Tugas Mk Dan Ma

Tugas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dua lembaga negara yang memiliki kedudukan dan fungsi penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kedua lembaga ini berada di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Tugas Mahkamah Agung

Tugas Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Berdasarkan pasal tersebut, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Penjelasan tugas Mahkamah Agung

  • Mengadili pada tingkat kasasi

Mahkamah Agung berwenang mengadili perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat banding, baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Syar’iyah. Perkara yang dapat diajukan kasasi adalah perkara pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.

  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang

Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, baik mengenai materi muatan maupun mengenai formilnya. Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permohonan lembaga negara, perseorangan, atau badan hukum.

  • Wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang

Mahkamah Agung juga memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, seperti:

* Mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan hakim. * Menetapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan teknis peradilan. * Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja pengadilan. * Memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara lainnya. 

Tugas Mahkamah Konstitusi

Tugas Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Berdasarkan pasal tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
  • Memutuskan pembubaran partai politik;
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Penjelasan tugas Mahkamah Konstitusi

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar untuk memastikan apakah undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan lembaga negara, perseorangan, atau badan hukum.

  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar

Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Sengketa kewenangan lembaga negara dapat terjadi antara dua lembaga negara atau lebih yang memiliki kewenangan yang sama atau saling bertentangan.

  • Memutuskan pembubaran partai politik

Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan pembubaran partai politik. Pembubaran partai politik dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung.

  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Mahkamah Konstitusi berwenang memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum dapat terjadi antara peserta pemilihan umum atau antara peserta pemilihan umum dengan penyelenggara pemilihan umum.

Perbedaan tugas MA dan MK

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa perbedaan tugas, yaitu:

  • Tingkat peradilan

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

  • Peraturan perundang-undangan yang diuji

Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

  • Wewenang lainnya

Mahkamah Agung memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi hanya memiliki wewenang yang disebutkan dalam UUD NRI 1945.

Kesimpulan

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah dua lembaga negara yang memiliki kedudukan dan fungsi penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan we

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *