Breaking News

Tugas Presiden Menurut Uud 1945

Tugas Presiden Menurut UUD 1945

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden mewakili negara Indonesia di dalam dan di luar negeri. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan negara.

Tugas dan wewenang Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Tugas dan wewenang Presiden dapat dibagi menjadi dua, yaitu tugas dan wewenang sebagai kepala negara, dan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan.

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara antara lain:

  • Mewakili negara Indonesia di dalam dan di luar negeri.
  • Menetapkan kebijakan luar negeri.
  • Memimpin upacara kenegaraan.
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
  • Menetapkan hari libur nasional.

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pertimbangan Agung.
  • Menetapkan hakim agung.
  • Menetapkan undang-undang darurat.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain.
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat menjalankan tugasnya.
  • Menyatakan keadaan bahaya.

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan dilaksanakan oleh Presiden dibantu oleh menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden.

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal ini berarti bahwa Presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada UUD. Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab kepada rakyat. Hal ini berarti bahwa Presiden harus melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aspirasi rakyat. Presiden juga harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada rakyat.

Tugas dan wewenang Presiden merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Presiden harus melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dan bertanggung jawab agar pemerintahan negara dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *