Breaking News

Tugas Dprd

Tugas dan Wewenang DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara umum, tugas dan wewenang DPRD meliputi:

  • Membentuk peraturan daerah
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD
  • Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
  • Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah

Tugas dan wewenang DPRD tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

Tugas membentuk peraturan daerah

DPRD mempunyai tugas membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah. Peraturan daerah dibuat untuk mengatur kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat setempat.

Tugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD

DPRD mempunyai tugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. DPRD berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan APBD agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD

DPRD mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan daerah dan APBD dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Tugas mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah

DPRD mempunyai tugas mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian. Pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh Presiden atas usul DPRD.

Tugas memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah

DPRD mempunyai tugas memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Pemilihan wakil kepala daerah dilakukan oleh DPRD untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Selain tugas dan wewenang tersebut, DPRD juga mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak dan kewajiban DPRD tersebut antara lain:

  • Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis.
  • Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis.

DPRD mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan representasi rakyat daerah yang bertugas untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. DPRD juga berperan dalam menyusun peraturan daerah dan APBD yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *