Tugas dan Wewenang MPR Menurut UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, setelah amandemen, MPR menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Berikut adalah tugas dan wewenang MPR menurut UUD 1945:
1. Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tugas ini merupakan tugas yang paling penting bagi MPR. MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan ini merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dipegang oleh MPR.
Untuk melakukan tugas ini, MPR terlebih dahulu harus membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. PAH ini bertugas untuk membahas dan merumuskan rancangan perubahan UUD. Setelah rancangan perubahan UUD disetujui oleh PAH, rancangan tersebut kemudian disahkan oleh Sidang Paripurna MPR.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Tugas ini merupakan tugas yang kedua penting bagi MPR. MPR memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kewenangan ini merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dipegang oleh MPR.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR dalam sidang paripurna. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
3. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Tugas ini merupakan tugas yang sudah tidak berlaku lagi sejak dilakukannya amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. GBHN merupakan pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
4. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Tugas ini merupakan tugas yang melekat pada MPR. MPR memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden yang telah terpilih. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang paripurna MPR.
5. Menetapkan undang-undang yang disetujui oleh DPR
Tugas ini merupakan tugas yang dapat dilakukan oleh MPR bersama dengan DPR. MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan undang-undang yang disetujui oleh DPR. Kewenangan ini merupakan wujud hubungan kerja sama antara MPR dan DPR.
6. Menetapkan peraturan tata tertib MPR
Tugas ini merupakan tugas yang melekat pada MPR. MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan tata tertib MPR. Peraturan tata tertib MPR mengatur tentang tata cara dan prosedur persidangan MPR.
7. Menetapkan perubahan atas peraturan tata tertib MPR
Tugas ini merupakan tugas yang melekat pada MPR. MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan atas peraturan tata tertib MPR. Perubahan atas peraturan tata tertib MPR dilakukan jika diperlukan.
8. Menetapkan anggaran MPR
Tugas ini merupakan tugas yang melekat pada MPR. MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan anggaran MPR. Anggaran MPR digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan MPR.
9. Membentuk dan menetapkan komisi-komisi di MPR
Tugas ini merupakan tugas yang melekat pada MPR. MPR memiliki kewenangan untuk membentuk dan menetapkan komisi-komisi di MPR. Komisi-komisi di MPR bertugas untuk membantu MPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
10. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Tugas ini merupakan tugas yang melekat pada MPR. MPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. Kewenangan ini hanya dapat dilakukan dalam masa jabatannya berdasarkan UUD.