Breaking News

Tugas Mk Sesudah Amandemen

Tugas Mahkamah Konstitusi Sesudah Amandemen

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan yang penting dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi

MK merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak terikat pada lembaga negara lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang kewenangan nya diatur dalam undang-undang.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Kewenangan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Adapun kewenangan MK sesudah amandemen adalah sebagai berikut:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar

Kewenangan ini merupakan kewenangan utama MK. MK berwenang untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Jika suatu undang-undang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut batal demi hukum.

  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara

Kewenangan ini diberikan kepada MK untuk menyelesaikan perselisihan kewenangan antar lembaga negara. Perselisihan kewenangan antar lembaga negara dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau interpretasi terhadap kewenangan masing-masing lembaga negara.

  • Memutus pembubaran partai politik

Kewenangan ini diberikan kepada MK untuk memutuskan pembubaran partai politik. Pembubaran partai politik dapat dilakukan jika partai politik tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, atau jika partai politik tersebut telah melakukan pelanggaran hukum yang berat.

  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Kewenangan ini diberikan kepada MK untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum dapat terjadi karena adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Peranan Mahkamah Konstitusi

MK memiliki peran yang penting dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak-hak asasi manusia. MK berwenang untuk memastikan bahwa semua produk hukum, termasuk undang-undang, tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga berwenang untuk menyelesaikan perselisihan kewenangan antar lembaga negara dan untuk memutus pembubaran partai politik yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kesimpulan

MK merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan yang penting dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MK memiliki kewenangan yang luas untuk menjaga konstitusi dan melindungi hak-hak asasi manusia. Kewenangan MK sesudah amandemen telah diperkuat untuk memastikan bahwa supremasi konstitusi dapat terjaga dan hak-hak asasi manusia dapat terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *