Breaking News

Tugas Dan Wewenang Mpr Kecuali

Tugas dan Wewenang MPR Kecuali

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berikut adalah tugas dan wewenang MPR:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

MPR memiliki kewenangan tertinggi dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 3 UUD 1945.

  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden

MPR memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

  • Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden

MPR memiliki kewenangan untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Selain tugas dan wewenang di atas, MPR juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Tugas dan wewenang tersebut antara lain:

  • Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

  • Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya

  • Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945

  • Mengangkat tiga orang anggota Komisi Yudisial dari unsur non-hakim

  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD

  • Memilih anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Menetapkan hakim agung

  • Menetapkan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial

  • Memilih pimpinan MPR

  • Membentuk komisi-komisi di MPR

  • Menetapkan anggaran MPR

  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UUD 1945

  • Menyelesaikan perselisihan antar lembaga negara

  • Menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final

  • Menetapkan peraturan tata tertib MPR

  • Mengajukan usul kepada Presiden untuk mengubah UUD 1945

  • Menyampaikan laporan kepada rakyat tentang hasil reses dan sidang MPR

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan wewenang MPR meliputi:

  • Tugas dan wewenang konstitusional, yaitu tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945, antara lain mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Tugas dan wewenang organik, yaitu tugas dan wewenang yang diatur dalam UU MD3, antara lain memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya, menyerap aspirasi masyarakat, dan mengangkat tiga orang anggota Komisi Yudisial dari unsur non-hakim.

Adapun tugas dan wewenang MPR yang kecuali adalah tugas dan wewenang yang tidak diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3. Contohnya, MPR tidak memiliki kewenangan untuk:

  • Mengangkat dan memberhentikan menteri

  • Menetapkan kebijakan moneter dan fiskal

  • Menetapkan kebijakan luar negeri

  • Menetapkan kebijakan pertahanan dan keamanan

  • Menetapkan kebijakan pendidikan

  • Menetapkan kebijakan kesehatan

  • Menetapkan kebijakan sosial

  • Menetapkan kebijakan ekonomi

Kewenangan-kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari lembaga negara lain, seperti Presiden, DPR, dan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *