Breaking News

Tugas Mpr Setelah Amandemen

Tugas MPR Setelah Amandemen UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki kewenangan yang sangat luas, termasuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, setelah amandemen UUD 1945, kewenangan MPR mengalami banyak perubahan.

Berdasarkan Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen, MPR memiliki tiga tugas dan wewenang, yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Tugas ini merupakan tugas utama MPR. MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam sidang paripurna. Perubahan UUD hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.

  1. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Tugas ini merupakan tugas seremonial MPR. MPR memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilihan umum. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang paripurna MPR.

  1. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

Tugas ini merupakan tugas yang bersifat yudikatif. MPR memiliki kewenangan untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas MPR setelah amandemen UUD 1945 mengalami banyak perubahan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Kewenangan MPR juga dibatasi, terutama dalam hal menetapkan GBHN dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Perubahan tugas dan wewenang MPR ini bertujuan untuk memperkuat sistem checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dari salah satu lembaga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *