Breaking News

Tugas Presiden Sebelum Amandemen

Tugas Presiden Sebelum Amandemen UUD 1945

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesia di dunia internasional. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memimpin penyelenggaraan pemerintahan negara.

UUD 1945 sebelum amandemen memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden. Kekuasaan tersebut mencakup kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Kekuasaan ini meliputi:

  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Membentuk dewan pertimbangan.
  • Memimpin rapat kabinet.
  • Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Menetapkan kebijakan luar negeri.

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan ini meliputi:

  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Memberikan grasi dan rehabilitasi.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili. Kekuasaan ini meliputi:

  • Memberikan amnesti dan abolisi.
  • Memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kelebihan dan Kekurangan Kekuasaan Presiden yang Besar

Kekuasaan Presiden yang besar memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

  • Dapat membuat keputusan dengan cepat dan tepat.
  • Dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang mendesak.
  • Dapat mewakili Indonesia dengan lebih efektif di dunia internasional.

Namun, kekuasaan Presiden yang besar juga memiliki beberapa kekurangan, yaitu:

  • Dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter.
  • Dapat menimbulkan korupsi dan nepotisme.
  • Dapat menghambat proses demokrasi.

Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat sistem checks and balances. Beberapa perubahan yang dilakukan terkait dengan kekuasaan Presiden adalah sebagai berikut:

  • Kekuasaan eksekutif Presiden dibatasi dengan dibentuknya lembaga-lembaga negara lain, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
  • Kekuasaan legislatif Presiden dibatasi dengan diwajibkannya Presiden untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Kekuasaan yudikatif Presiden dibatasi dengan diwajibkannya Presiden menghormati keputusan Mahkamah Agung.

Dengan adanya perubahan tersebut, kekuasaan Presiden menjadi lebih terbatas dan terkontrol. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pemerintahan yang otoriter dan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *