Breaking News

Tugas Dan Wewenang Mpr Sebelum Amandemen

Tugas dan Wewenang MPR Sebelum Amandemen UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat luas, yaitu:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Tugas dan wewenang MPR yang paling utama adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. MPR memiliki kekuasaan tertinggi untuk menetapkan dan mengubah dasar negara, baik bentuk negara, kedaulatan negara, sistem pemerintahan, dan lain-lain.

  • Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)

MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN merupakan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan negara di segala bidang.

  • Memilih dan melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

MPR memiliki tugas dan wewenang untuk memilih dan melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan kemudian dilantik oleh MPR.

  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden

MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat lagi untuk menjabat.

Tugas dan wewenang MPR yang luas tersebut menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain:

  • MPR menjadi terlalu dominan

Dengan tugas dan wewenang yang luas tersebut, MPR menjadi terlalu dominan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini dapat mengancam kebebasan dan kedaulatan rakyat.

  • MPR tidak demokratis

Proses pemilihan anggota MPR dilakukan melalui pemilihan umum, tetapi pemilihan umum tersebut tidak sepenuhnya demokratis. Hal ini karena pemilihan umum tersebut hanya dilakukan untuk memilih anggota DPR, sedangkan anggota MPR lainnya dipilih oleh anggota DPR dan DPD.

  • MPR tidak efektif

Tugas dan wewenang MPR yang luas tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Hal ini karena MPR memiliki anggota yang sangat banyak, yaitu 550 orang.

Oleh karena itu, dalam empat kali amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR telah mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengurangi kekuasaan MPR, memperkuat demokrasi, dan meningkatkan efektivitas MPR.

Berikut adalah tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Tugas dan wewenang MPR yang paling utama tetaplah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Namun, dalam amandemen UUD 1945, proses perubahan UUD 1945 tidak lagi dilakukan oleh MPR sendiri, melainkan harus melibatkan DPR dan DPD.

  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden

MPR tetap memiliki tugas dan wewenang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan kemudian dilantik oleh MPR.

  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden

MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, dalam amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden secara sepihak. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat lagi untuk menjabat, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan perubahan tugas dan wewenang MPR tersebut, diharapkan MPR dapat menjadi lembaga negara yang lebih demokratis dan efektif dalam menjalankan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *