UUD 1945: Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi atau undang-undang dasar yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.
Sejarah Pembentukan UUD 1945
UUD 1945 dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. BPUPK diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 62 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
BPUPK mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang ini, BPUPK membahas dasar negara Indonesia. Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPK berhasil merumuskan dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
Setelah berhasil merumuskan dasar negara, BPUPK membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan UUD 1945. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan Mohammad Hatta, Agus Salim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Tjokrosujoso, Otto Iskandardinata, Raden Achmad Soebardjo, Soepomo, dan Mohammad Yamin.
Panitia Sembilan berhasil merumuskan UUD 1945 dalam waktu singkat, yaitu hanya dalam waktu dua minggu. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, bertepatan dengan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Struktur UUD 1945
UUD 1945 terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Pembukaan
- Batang Tubuh
- Aturan Peralihan
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Alinea pertama berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Alinea kedua berisi alasan mengapa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Alinea ketiga berisi cita-cita bangsa Indonesia. Alinea keempat berisi dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 37 pasal, 194 ayat, dan 38 pasal penjelasan. Batang Tubuh UUD 1945 mengatur hal-hal yang bersifat fundamental, seperti:
- Bentuk dan kedaulatan negara
- Lembaga-lembaga negara
- Hak dan kewajiban warga negara
Aturan Peralihan UUD 1945
Aturan Peralihan UUD 1945 terdiri dari empat pasal. Aturan Peralihan UUD 1945 mengatur hal-hal yang bersifat sementara, seperti:
- Penyelenggaraan pemerintahan
- Pemilihan umum
- Pembentukan MPR
Amendemen UUD 1945
UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen, yaitu:
- Amandemen I pada tahun 1999
- Amandemen II pada tahun 2000
- Amandemen III pada tahun 2001
- Amandemen IV pada tahun 2002
Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Fungsi UUD 1945
UUD 1945 memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sebagai dasar hukum tertinggi
- Sebagai sumber hukum
- Sebagai pedoman penyelenggaraan negara
- Sebagai pelindung hak dan kewajiban warga negara
Kesimpulan
UUD 1945 adalah konstitusi atau undang-undang dasar yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen untuk menyempurnakannya agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.