Breaking News

Tugas Dan Wewenang Mpr Diatur Dalam

Tugas dan Wewenang MPR Diatur Dalam UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat luas, yaitu:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Menetapkan GBHN
  • Memilih, melantik, dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

Namun, setelah amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR menjadi lebih terbatas, yaitu:

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

Selain itu, MPR juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yaitu:

  • Memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan ketetapan MPR
  • Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945
  • Membentuk panitia ad hoc untuk membahas dan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Dasar
  • Membentuk panitia ad hoc untuk membahas dan mempersiapkan Rancangan Peraturan Tata Tertib MPR

Tugas dan Wewenang Mengubah dan Menetapkan UUD

Tugas dan wewenang MPR yang paling utama adalah mengubah dan menetapkan UUD. Tugas ini merupakan tugas yang sangat penting karena UUD merupakan hukum dasar negara yang mengatur tentang dasar negara, bentuk negara, wilayah negara, kedaulatan negara, pemerintahan negara, dan hak asasi manusia.

Dalam menjalankan tugasnya ini, MPR harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UUD 1945. Aspirasi masyarakat dapat diperoleh melalui berbagai cara, seperti survei, dialog, atau rapat aspirasi. Ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 antara lain adalah:

  • Perubahan UUD hanya dapat dilakukan dengan cara amandemen
  • Amandemen UUD hanya dapat dilakukan oleh MPR
  • Amandemen UUD harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna

Tugas dan Wewenang Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

Tugas dan wewenang MPR yang lain adalah melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tugas ini merupakan tugas yang penting karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan tertinggi menurut UUD 1945.

Dalam menjalankan tugasnya ini, MPR harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UUD 1945. Ketentuan tersebut antara lain adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilihan umum
  • Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih harus dilantik oleh MPR
  • Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dalam sidang paripurna MPR

Tugas dan Wewenang Lainnya

Selain tugas dan wewenang yang telah disebutkan di atas, MPR juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tugas dan wewenang tersebut antara lain adalah:

  • Memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan ketetapan MPR
  • Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945
  • Membentuk panitia ad hoc untuk membahas dan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Dasar
  • Membentuk panitia ad hoc untuk membahas dan mempersiapkan Rancangan Peraturan Tata Tertib MPR

Tugas dan wewenang MPR ini merupakan tugas dan wewenang yang penting untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. MPR harus menjalankan tugas dan wewenangnya ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *