Breaking News

Tugas Presiden

Tugas Presiden Menurut UUD 1945

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden mewakili negara Indonesia di dunia internasional. Sebagai kepala pemerintahan, presiden memimpin pemerintahan dan menjalankan roda pemerintahan.

Tugas dan wewenang presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Menurut UUD NRI 1945, tugas dan wewenang presiden dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu tugas dan wewenang sebagai kepala negara, serta tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan.

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara meliputi:

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1).
  • Menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).
  • Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1).
  • Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 15).

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan meliputi:

  • Memimpin pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  • Memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat 2).
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Menetapkan kebijakan luar negeri (Pasal 11 ayat 2).
  • Memegang kekuasaan atas alat kelengkapan negara yang lain (Pasal 47 ayat 1).
  • Memimpin sidang kabinet (Pasal 17 ayat 1).
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Menetapkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 ayat 4).
  • Menyatakan keadaan darurat (Pasal 22).
  • Menyatakan perang (Pasal 11 ayat 1).

Pertanggungjawaban Presiden

Presiden bertanggung jawab kepada rakyat dan kepada DPR. Pertanggungjawaban presiden kepada rakyat dilakukan melalui pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pertanggungjawaban presiden kepada DPR dilakukan melalui pidato kenegaraan tahunan yang disampaikan pada sidang DPR.

Selain itu, presiden juga dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh DPR melalui mekanisme impeachment. Impeachment adalah proses pemberhentian presiden oleh DPR atas dasar pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusi.

Kesimpulan

Tugas dan wewenang presiden merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan Indonesia. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *