Breaking News

Tugas Dpr Brainly

Tugas dan Wewenang DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai unsur utama dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Tugas dan wewenang DPR dapat dikelompokkan menjadi tiga fungsi, yaitu:

  • Fungsi legislasi

Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk membuat undang-undang. DPR memiliki kewenangan untuk membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama Presiden. RUU yang telah dibahas bersama Presiden selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

  • Fungsi anggaran

Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DPR memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Presiden. RAPBN yang telah disetujui oleh DPR selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi APBN.

  • Fungsi pengawasan

Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah. DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Panitia Khusus (Pansus), dan sebagainya.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai tugas dan wewenang DPR dalam masing-masing fungsinya:

Fungsi Legislasi

Dalam melaksanakan fungsi legislasinya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Membahas dan menyusun RUU bersama Presiden

DPR memiliki kewenangan untuk membahas dan menyusun RUU bersama Presiden. RUU yang akan dibahas oleh DPR dapat berasal dari Presiden, DPR sendiri, atau DPD.

  • Menyetujui RUU yang telah dibahas bersama Presiden

RUU yang telah dibahas bersama DPR selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui RUU yang diajukan oleh Presiden.

  • Mengajukan RUU inisiatif DPR

DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU inisiatif DPR. RUU inisiatif DPR adalah RUU yang diajukan oleh DPR tanpa usulan dari Presiden.

  • Mengubah RUU yang diajukan oleh Presiden

DPR memiliki kewenangan untuk mengubah RUU yang diajukan oleh Presiden. Perubahan RUU dapat dilakukan dengan menambahkan, mengurangi, atau mengganti materi muatan RUU.

  • Menolak RUU

DPR memiliki kewenangan untuk menolak RUU yang diajukan oleh Presiden. Penolakan RUU dapat dilakukan dengan suara terbanyak dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Fungsi Anggaran

Dalam melaksanakan fungsi anggarannya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Membahas dan menyetujui RAPBN

DPR memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui RAPBN yang diajukan oleh Presiden. RAPBN adalah rencana keuangan tahunan negara yang memuat pendapatan dan belanja negara.

  • Mengevaluasi pelaksanaan APBN

DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBN. Evaluasi pelaksanaan APBN dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan APBN sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan RAPBN

DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan RAPBN. Pertimbangan DPR dapat diberikan dalam hal kebijakan fiskal, alokasi anggaran, dan sebagainya.

Fungsi Pengawasan

Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang

DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dilakukan untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan dengan baik.

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN

DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan untuk memastikan bahwa APBN digunakan secara efektif dan efisien.

  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah

DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah sesuai dengan kepentingan rakyat.

DPR merupakan lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tugas dan wewenang DPR sangat luas dan strategis. DPR memiliki peran penting dalam pembuatan undang-undang, penetapan APBN, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *