Breaking News

Tugas Mpr Menurut Pasal 3 Uud 1945 Adalah

Tugas MPR Menurut Pasal 3 UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan Pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki tiga kewenangan, yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Kewenangan ini merupakan kewenangan yang paling penting dari MPR. Kewenangan ini memberikan MPR kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, termasuk mengubah bentuk negara, sistem pemerintahan, dan dasar negara.

  1. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

Kewenangan ini merupakan kewenangan yang melekat pada MPR sebagai lembaga yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Kewenangan ini memberikan MPR kekuasaan untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang telah terpilih dalam pemilihan umum.

  1. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

Kewenangan ini merupakan kewenangan yang bersifat negatif. Kewenangan ini memberikan MPR kekuasaan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, tetapi hanya dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Selain kewenangan tersebut, MPR juga memiliki tugas-tugas lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tugas-tugas tersebut antara lain:

  • Memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya.
  • Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

Tugas-tugas tersebut merupakan tugas-tugas yang berkaitan dengan fungsi edukasi, pengawasan, dan representasi dari MPR. Tugas-tugas tersebut penting untuk dilaksanakan oleh MPR agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tugas-tugas MPR:

Memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

Tugas ini merupakan tugas yang sangat penting bagi MPR. Tugas ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dasar negara, konstitusi, dan nilai-nilai kebangsaan. Pemahaman yang baik terhadap dasar negara, konstitusi, dan nilai-nilai kebangsaan akan menjadi fondasi yang kuat bagi pembangunan bangsa dan negara.

Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya

Tugas ini merupakan tugas yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dari MPR. Tugas ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945

Tugas ini merupakan tugas yang berkaitan dengan fungsi representasi dari MPR. Tugas ini bertujuan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat terwakili dalam pelaksanaan UUD 1945.

Demikianlah pembahasan mengenai tugas MPR menurut Pasal 3 UUD 1945. Tugas-tugas tersebut penting untuk dilaksanakan oleh MPR agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *