Breaking News

Tugas Dan Wewenang Mpr Adalah

Tugas Dan Wewenang MPR Adalah

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sebelum amandemen UUD NRI 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, setelah amandemen, MPR menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Berikut adalah tugas dan wewenang MPR:

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Tugas dan wewenang MPR yang paling utama adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). MPR memiliki kewenangan untuk mengubah, menambah, atau mengurangi pasal-pasal dalam UUD.

Perubahan UUD dapat dilakukan oleh MPR setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Tugas dan wewenang MPR lainnya adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden. MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dalam sidang paripurna MPR.

3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden

Tugas dan wewenang MPR lainnya adalah memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR jika Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat, melanggar sumpah jabatan, atau tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Tugas dan wewenang MPR lainnya adalah melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

5. Memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

Tugas dan wewenang MPR lainnya adalah memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

MPR melakukan tugas ini dengan berbagai cara, seperti mengadakan seminar, lokakarya, dan sosialisasi.

6. Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI 1945, serta pelaksanaannya

Tugas dan wewenang MPR lainnya adalah mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI 1945, serta pelaksanaannya.

MPR melakukan tugas ini dengan membentuk panitia kerja atau badan khusus.

7. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI 1945

Tugas dan wewenang MPR lainnya adalah menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI 1945.

MPR melakukan tugas ini dengan mengadakan dialog, diskusi, dan survei.

Kesimpulan

Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
  • Memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI 1945, serta pelaksanaannya
  • Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI 1945

Tugas dan wewenang MPR tersebut merupakan amanat dari rakyat yang harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh. MPR harus menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *