Breaking News

Tugas Dan Wewenang Mpr

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dasar Hukum

Dasar hukum MPR dapat dijumpai dalam Pasal 2 dan 3 UUD 1945. Pasal 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih dalam pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Tugas

Tugas MPR secara umum adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

Wewenang

Wewenang MPR secara rinci adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal dalam UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna MPR.

  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden

MPR bertugas memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang paripurna MPR.

  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

MPR berwenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan oleh MPR atas usul DPR.

Perkembangan Tugas dan Wewenang MPR

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, MPR memiliki tugas dan wewenang yang lebih luas, yaitu:

  • Menetapkan GBHN
  • Membentuk lembaga negara lainnya
  • Memberikan amnesti dan abolisi

Tugas dan wewenang MPR tersebut dicabut dalam amandemen UUD 1945. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kekuasaan MPR dan memperkuat kekuasaan DPR.

Kesimpulan

MPR adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR memiliki tugas untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *