Tugas dan Wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Dasar Hukum
Dasar hukum MPR dapat dijumpai dalam Pasal 2 dan 3 UUD 1945. Pasal 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih dalam pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas
Tugas MPR secara umum adalah sebagai berikut:
- Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
Wewenang
Wewenang MPR secara rinci adalah sebagai berikut:
- Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal dalam UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna MPR.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
MPR bertugas memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang paripurna MPR.
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
MPR berwenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan oleh MPR atas usul DPR.
Perkembangan Tugas dan Wewenang MPR
Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, MPR memiliki tugas dan wewenang yang lebih luas, yaitu:
- Menetapkan GBHN
- Membentuk lembaga negara lainnya
- Memberikan amnesti dan abolisi
Tugas dan wewenang MPR tersebut dicabut dalam amandemen UUD 1945. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kekuasaan MPR dan memperkuat kekuasaan DPR.
Kesimpulan
MPR adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR memiliki tugas untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.