Breaking News

Tugas Dan Wewenang Mpr Setelah Amandemen Uud 1945

Tugas dan Wewenang MPR Setelah Amandemen UUD 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat luas, yaitu:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD);
  • Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN);
  • Memilih, melantik, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • Menetapkan peraturan tata tertib MPR.

Namun, setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. MPR kini memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga negara lainnya.

Tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 hanya terbatas pada hal-hal berikut:

  • Mengubah dan menetapkan UUD;
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.

Tugas MPR

Tugas MPR adalah sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan UUD

Tugas MPR yang paling utama adalah mengubah dan menetapkan UUD. MPR hanya dapat mengubah dan menetapkan UUD dalam sidang istimewa MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR.

  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

Tugas MPR selanjutnya adalah melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum. Pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan oleh MPR dalam sidang paripurna MPR.

Wewenang MPR

MPR tidak memiliki wewenang secara langsung dalam menjalankan pemerintahan negara. Namun, MPR memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan UUD oleh lembaga negara lainnya.

Wewenang MPR dalam mengawasi pelaksanaan UUD antara lain:

  • Meminta laporan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden mengenai pelaksanaan UUD
  • Meminta keterangan dari lembaga negara lainnya mengenai pelaksanaan UUD
  • Membentuk panitia ad hoc untuk menyelidiki pelaksanaan UUD

Kesimpulan

Tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 mengalami perubahan yang signifikan. MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan hanya memiliki tugas dan wewenang yang terbatas. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dan mencegah terjadinya praktik kekuasaan yang absolut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *