Breaking News

Tugas Presiden Dan Wakil Presiden

Tugas Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden adalah lembaga tertinggi negara dalam sistem pemerintahan Indonesia. Keduanya memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Tugas Presiden

Tugas Presiden dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Mewakili negara dalam hubungan dengan negara lain.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR.
  • Menetapkan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang akan diberikan kepada seseorang dengan persetujuan DPR.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  • Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama DPR.
  • Menetapkan kebijakan luar negeri.
  • Memimpin rapat kabinet.
  • Menetapkan kebijakan umum pemerintahan.
  • Menetapkan menteri-menteri.
  • Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR.
  • Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR.

Tugas Wakil Presiden

Tugas Wakil Presiden diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945, yaitu:

"Wakil Presiden membantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya dan menggantikan Presiden apabila Presiden berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya."

Berdasarkan ketentuan tersebut, tugas Wakil Presiden dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Membantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya. Tugas ini meliputi tugas-tugas yang bersifat teknis dan administratif.
  • Menggantikan Presiden apabila Presiden berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya. Tugas ini meliputi tugas-tugas yang bersifat representasional dan simbolik.

Pada praktiknya, tugas Wakil Presiden lebih banyak bersifat teknis dan administratif. Wakil Presiden biasanya ditugaskan untuk membantu Presiden dalam memimpin rapat-rapat kabinet, menandatangani peraturan pemerintah, dan mewakili Presiden dalam berbagai acara kenegaraan.

Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga tertinggi negara. Keduanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Presiden dan Wakil Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab kepada rakyat dan MPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *