Breaking News

Tugas Dprd Kabupaten

Tugas DPRD Kabupaten

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam daerah pemilihan melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di kabupaten.

Tugas DPRD kabupaten diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas DPRD kabupaten meliputi:

  • Membentuk Peraturan Daerah (Perda)

Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah. Perda mengatur hal-hal yang bersifat lokal dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat setempat.

Tugas DPRD kabupaten dalam membentuk Perda meliputi:

* Menetapkan dan membahas rancangan Perda yang diajukan oleh kepala daerah atau anggota DPRD. * Menetapkan rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh kepala daerah. * Melakukan konsultasi dan kerja sama dengan kepala daerah dalam rangka pembentukan Perda. 
  • Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah.

Tugas DPRD kabupaten dalam membahas dan memberikan persetujuan Raperda tentang APBD meliputi:

* Mengkaji Raperda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah. * Melaksanakan pembahasan Raperda tentang APBD bersama kepala daerah. * Memberikan persetujuan Raperda tentang APBD. 
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Tugas DPRD kabupaten dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD meliputi:

* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD secara rutin dan berkala. * Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. * Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. * Menyampaikan hasil pengawasan kepada kepala daerah. 
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. DPRD kabupaten mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan.

Tugas DPRD kabupaten dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:

* Melakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. * Menyampaikan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. 
  • Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, DPRD kabupaten memilih wakil kepala daerah untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Tugas DPRD kabupaten dalam memilih wakil kepala daerah meliputi:

* Melakukan pemilihan wakil kepala daerah. * Menyampaikan hasil pemilihan wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. 
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah

Pemerintah daerah dapat melakukan perjanjian internasional di daerah setelah mendapat persetujuan DPRD kabupaten. DPRD kabupaten memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Tugas DPRD kabupaten dalam memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah meliputi:

* Mempelajari rencana perjanjian internasional di daerah. * Menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah. 

Selain tugas-tugas tersebut, DPRD kabupaten juga memiliki hak-hak, seperti:

  • Mengajukan rancangan Perda
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administratif

Tugas dan hak DPRD kabupaten merupakan hal penting yang harus dilaksanakan dengan baik. DPRD kabupaten berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD kabupaten harus mampu melaksanakan tugas dan haknya dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *