Breaking News

Cara Buat Cv Perusahaan

Cara Buat CV Perusahaan

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan.

Mendirikan CV memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Modal yang diperlukan lebih sedikit dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
  • Proses pendirian lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan PT.
  • Lebih fleksibel dalam mengambil keputusan.

Untuk mendirikan CV, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Minimal dua orang pendiri.
  • Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Wajib berkewarganegaraan Indonesia.
  • Tidak ada pemodal asing.

Berikut adalah langkah-langkah cara buat CV perusahaan:

  1. Mempersiapkan data pendiri CV

Data yang perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi KTP dan NPWP pendiri CV.
  • Fotokopi kartu keluarga pendiri CV.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha, jika ada.
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko, jika lokasi akan disewakan.
  1. Membuat akta pendirian di notaris

Akta pendirian CV harus dibuat oleh notaris yang berwenang. Dalam akta pendirian tersebut, harus dicantumkan beberapa hal penting, antara lain:

  • Nama CV.
  • Alamat CV.
  • Bidang usaha CV.
  • Modal CV.
  • Nama dan identitas sekutu aktif.
  • Nama dan identitas sekutu pasif.
  1. Menyerahkan akta pendirian CV ke Kemenkumham

Setelah akta pendirian CV dibuat, Anda perlu menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk disahkan. Proses pengesahan akta pendirian CV membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

  1. Mendaftarkan NPWP CV

Setelah akta pendirian CV disahkan, Anda perlu mendaftarkan NPWP CV ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Proses pendaftaran NPWP CV membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja.

  1. Mendaftarkan SKT Pajak CV

Setelah NPWP CV diterbitkan, Anda perlu mendaftarkan SKT Pajak CV ke KPP setempat. SKT Pajak CV adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisi izin untuk menjalankan usaha atau kegiatan tertentu. Proses pendaftaran SKT Pajak CV membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja.

  1. Mendaftarkan NIB CV

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelaku usaha. NIB CV dapat didaftarkan secara online melalui laman oss.go.id. Proses pendaftaran NIB CV membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja.

Berikut adalah biaya-biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendirikan CV:

  • Biaya pembuatan akta pendirian di notaris: Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000
  • Biaya pengesahan akta pendirian di Kemenkumham: Rp 1.000.000
  • Biaya pendaftaran NPWP CV: Rp 0
  • Biaya pendaftaran SKT Pajak CV: Rp 0
  • Biaya pendaftaran NIB CV: Rp 0

Secara keseluruhan, biaya untuk mendirikan CV relatif terjangkau, yaitu mulai dari Rp 3.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *