Gubernur Jawa Barat Tetapkan Alokasi Penuh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor untuk Infrastruktur Jalan
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA, yang mengatur penggunaan 100% pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan jalan di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk mencapai tingkat kemantapan jalan sebesar 100% pada periode 2025-2026.
Opsen merujuk pada pungutan tambahan di luar pajak utama yang menjadi bagian dari pendapatan daerah. Dalam konteks ini, opsen PKB merupakan tambahan pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan sebagian dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan pelayanan publik, khususnya infrastruktur jalan.
Berdasarkan diktum pertama instruksi tersebut, gubernur mewajibkan seluruh bupati dan wali kota untuk mengalokasikan seluruh pendapatan opsen PKB guna pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan. Dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penerangan jalan umum serta penyediaan fasilitas pendukung jalan lainnya. Apabila anggaran dari opsen PKB tidak mencukupi, maka pendanaan dapat bersumber dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, bupati dan wali kota diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil penggunaan opsen PKB kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Instruksi ini resmi berlaku sejak 12 Maret 2025 dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, yang diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
MARGIYANTO, S.H.
Post a Comment for "Gubernur Jawa Barat Tetapkan Alokasi Penuh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor untuk Infrastruktur Jalan"